Jumat, 02 January 2026 07:30 UTC
Wakil Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar saat memberikan keterangan di Gedung Kejati Jatim, Jumat, 2 Januari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membantah kabar yang menyebut pihaknya menangkap seorang jaksa di Kabupaten Madiun yang disebut-sebut terlibat dugaan pemerasan terhadap kepala desa. Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut dipastikan tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Menurutnya, Kejati Jatim hanya melakukan klarifikasi atas informasi dugaan pemerasan yang berkembang di ruang publik.
“Dengan adanya beredarnya informasi di media sosial dan media online terkait Kejati Jatim menangkap jaksa di Madiun diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa, itu adalah tidak benar,” kata Saiful Bahri saat dikonfirmasi di Kejati Jatim, Jumat, 2 Januari 2026.
Saiful menyebut, informasi itu telah menimbulkan kegaduhan sehingga pihaknya perlu memberikan penjelasan.
BACA:
Namun ia mengakui, Kejati Jatim beberapa hari yang lalu telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan jaksa memeras kades di Madiun. Mereka yang dimintai keterangan mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut telah dilakukan sejak 31 Desember 2025 dan bukan merupakan proses hukum berupa penangkapan maupun pemeriksaan pidana.
Saiful juga membenarkan, ada jaksa dari Kejari Madiun yang dibawa ke kantor Kejati Jatim, untuk dimintai keterangan.
“Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Kejati Jatim, Saiful menegaskan tidak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, ataupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa di Kabupaten Madiun.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terkait dugaan pemerasan, pemotongan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun, hal tersebut tidak benar,” tegasnya.
B ACA:
Dari hasil pendalaman tersebut, Kejati Jatim menyimpulkan bahwa kabar penangkapan jaksa dan dugaan pemerasan kepala desa tidak memiliki dasar yang kuat.
“Karena itu kami berpendapat bahwa informasi atau laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Menurut kami, permasalahan ini sudah selesai,” kata Saiful.
Ia kembali menegaskan bahwa isu penangkapan jaksa oleh Kejati Jatim merupakan informasi keliru yang berkembang di media sosial.
“Informasi yang menyebutkan Kejati Jatim melakukan penangkapan tidak benar. Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang,” ujarnya.
Saiful memastikan jaksa yang sempat dimintai klarifikasi tetap menjalankan tugas seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Status jaksa yang diklarifikasi tetap bekerja seperti biasa karena hasil klarifikasi tidak terbukti. Ini klarifikasi, bukan pemeriksaan,” pungkas Saiful. (*)
