Rabu, 31 December 2025 05:00 UTC
Isnan, tersangka penggelapan tabungan anggota Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto saat diamankan Polisi. Foto: Satreskrim Polres Mojokerto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pelarian Isnan, 43 tahun, buronan kasus penggelapan tabungan Lebaran di Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto berakhir sudah.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkapnya di Perumahan Tamansari Persada Raya Blok 22, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada, Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kasus ini, Isnan telah berstatus sebagai tersangka. Akibat ulah warga Dusun Cakarayam, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini, sebanyak 66 anggota koperasi mengalami kerugian hingga mencapai Rp881.616.300.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, Isnan yang merupakan Koperasi TPSP telah melarikan diri sejak 28 Februari 2025. Polisi sempat memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama beberapa bulan, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya menggunakan uang para anggota koperasi untuk kebutuhan hidupnya," katanya, Rabu 31 Desember 2025.
Setelah ditangkap, Isnan langsung dibawa ke Mojokerto dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan tabungan Lebaran milik puluhan anggota koperasi.
Diketahui, kantor Koperasi TPSP menyatu dengan rumah seorang perempuan berinisial LM yang berada di Dusun Sumberkenanga, Desa Gading. Selain LM, seorang perangkat desa berinisial SJ yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Gading juga tercatat sebagai pengurus koperasi tersebut.
