Senin, 02 March 2026 12:00 UTC
Rumah tempat ledakan yang diduga menjadi lokasi pembuatan petasan, masih dipasangi garis polisi. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Brimob Polda Jawa Timur menemukan sisa bahan peledak jenis black powder seberat sekitar 2 hingga 5 kilogram di lokasi ledakan Desa Plosojenar, Ponorogo. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa korban tengah meracik petasan berdaya ledak tinggi.
Petugas mengategorikan bahan tersebut sebagai low explosive atau bahan peledak berdaya ledak rendah. Meski demikian, black powder tetap berbahaya karena mampu menghasilkan tekanan besar jika diracik dalam jumlah banyak. Polisi juga mengamankan sejumlah komponen lain yang diduga digunakan sebagai campuran.
Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim, Komisaris Polisi Dyan Vicky Sandhi, menyebut pemeriksaan awal menemukan unsur belerang serta potasium yang diduga berfungsi sebagai penguat ledakan.
“Juga ditemukan ada potasium dan boster kelengkeng yang dibuat disini, dan dipastikan low explosive atau Black powder,” jelas Sandhi.
Ia menegaskan bahwa daya ledak tidak semata ditentukan oleh kategori high atau low explosive, melainkan juga oleh jumlah bahan yang digunakan.
“Tidak tergantung high atau low explosive, namun jika jumlahnya besarnya, bisa menjadi daya ledak yang tinggi,” ujar Sandhi.
Beruntung ledakan terjadi di area luar rumah sehingga tekanan tidak terkurung dalam ruangan. Dari kawah yang terbentuk, petugas memperkirakan jumlah bahan yang diracik berkisar dua hingga lima kilogram.
Seluruh barang bukti kini dikirim ke Laboratorium Forensik untuk analisis lebih lanjut. Aparat mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian berat maupun pelanggaran pidana dalam perakitan bahan tersebut.
“Dugaan penyebabnya adanya percikan api, tapi menunggu hasil penyidikkan dari tim investigasi Polres, nanti dibawa ke Labfor,” tukas Sandhi.
Secara hukum, pembuatan atau penyimpanan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 12 Tahun 1951 menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, atau menyimpan bahan peledak dapat dijerat hukuman berat, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup jika menimbulkan korban.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa bahan seperti potasium dan campuran sejenis tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Aparat mengimbau masyarakat tidak meracik bahan peledak sendiri karena risikonya sangat besar dan dapat berujung pidana.
