Senin, 02 March 2026 11:00 UTC
Rumah tempat ledakan yang diduga menjadi lokasi pembuatan petasan, masih dipasangi garis polisi. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Suara dentuman keras memecah suasana malam di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Ledakan hebat itu menewaskan seorang remaja di lokasi kejadian, sementara dua rekannya mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa tragis tersebut terjadi saat para korban diduga tengah meracik bahan petasan berdaya ledak tinggi. Warga sekitar mengaku mendengar suara ledakan sangat keras hingga membuat rumah bergetar. Beberapa bagian bangunan dilaporkan rusak akibat tekanan ledakan.
Seorang warga setempat, Bonari, mengaku aktivitas meracik petasan di lokasi tersebut sebenarnya sudah kerap diperingatkan oleh warga. Namun imbauan itu tidak diindahkan.
"Anak-anak muda memang sering berkumpul di rumah tersebut untuk membuat petasan. Bahkan kalau menjelang Lebaran, rumah itu sering jadi tempat pembuatan balon udara dan bahan peledak rakitan," ujar Bonari saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Senin, 2 Maret 2026.
Ia menduga saat kejadian para korban tengah meracik bahan peledak menggunakan selongsong dari pipa PVC.
“Ledakannya sangat keras, asap langsung memenuhi area rumah. Suaranya seperti bom,” sambungnya.
Petugas kepolisian dari Polres Ponorogo bersama tim identifikasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi memastikan ledakan berasal dari bahan petasan rakitan. Satu korban meninggal dunia di tempat, sedangkan dua lainnya mengalami luka bakar cukup parah di bagian tubuh dan tangan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras soal bahaya meracik petasan secara ilegal. Selain berisiko fatal, perakitan bahan peledak tanpa izin juga melanggar hukum. Polisi mengimbau masyarakat tidak memproduksi atau menyimpan bahan peledak secara sembarangan karena ancaman pidananya tidak ringan.
Secara regulasi, penggunaan dan kepemilikan bahan peledak diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, atau menyimpan bahan peledak dapat dipidana penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Tragedi di Ponorogo ini menambah daftar panjang korban akibat petasan rakitan. Aparat kembali mengingatkan bahwa kesalahan kecil dalam meracik bahan berdaya ledak dapat berujung kehilangan nyawa.
