Logo

Januari – Desember 2025, Kejati Jatim Selamatkan Rp 116,8 Miliar Aset Negara

,

Rabu, 31 December 2025 13:00 UTC

Januari – Desember 2025, Kejati Jatim Selamatkan Rp 116,8 Miliar Aset Negara

Kajati Jatim Agus Sahat bersama jajaran Kejati Jatim menjelaskan hasil analisa dan evaluasi selama setahun, Rabu, 31 Desember 2025. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang sangat impresif, terutama di sektor penyelamatan aset dan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kejati Jatim dilaporkan berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp116,83 Miliar sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

"Ini sejalan dengan upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara dari berbagai kasus kejahatan, salah satunya tindak pidana korupsi," jelas Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu, 31 Desember 2025.

Dengan banyaknya uang yang diselematkan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara dari berbagai kasus kejahatan.

Di luar tugas penegakan hukum, Kejati Jatim juga mencatatkan kinerja keuangan yang spektakuler. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati Jatim terealisasi sebesar Rp 1.039.479.921,. "Jumlah ini jauh melampaui target awal sebesar Rp 60.000.000,-, menghasilkan persentase pencapaian hingga 1732,47 persen," jelasnya.

Kejati Jatim juga berhasil mengeksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan berupa uang yang telah disetor ke kas negara dengan total mencapai lebih dari Rp 26 Miliar dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya.

"Keberhasilan ini didukung oleh penanganan kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang signifikan," jelas Agus.

Agus menjelaskan jika saat ini, Kejati Jatim tengah memproses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak Tahun 2017 hingga 2025.

Kasus ini berpotensi memunculkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 253 Miliar. "Proses ini masih belum ada tersangka dan saat ini masih proses pemeriksaan," jelasnya.

Beberapa perkara lain juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini termasuk dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Politeknik Negeri Malang dengan kerugian negara Rp 22,62 Miliar.

Kemudian, dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan belanja modal dan belanja hibah di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017 yang total kerugiannya mencapai lebih dari Rp146 Miliar.

"Dalam kasus ini kami fokus dalam pengembalian keuangan negara yang berhasil didapatkan," ungkapnya.

Tidak hanya fokus pada penindakan, Kejati Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). "Sepanjang tahun 2025, sebanyak 257 perkara Tindak Pidana Umum berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ," terangnya.

Di bidang intelijen, Kejati Jatim juga berhasil menangkap enam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan, sekaligus aktif melakukan empat kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jatim.

"Dengan capaian-capaian ini, Kejati Jatim menutup tahun 2025 dengan menegaskan posisinya sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas dan berorientasi pada pemulihan aset negara," pungkas Agus.