Rabu, 31 December 2025 00:51 UTC
Demo yang digelar Korps PMII Putri (Kopri) Sampang untuk memprotes kinerja Polres Sampang yang belum juga berhasil menangkap buron kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Polres Sampang telah lebih dari empat bulan menetapkan Basir sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga kini, tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang itu belum juga berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Hal ini memantik kritik dari berbagai elemen masyarakat di Sampang. Mereka meregukan keseriusan dari Polres Sampang.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Sampang secara resmi menetapkan Basir sebagai DPO pada Agustus 2025. Penetapan itu disertai penerbitan surat edaran DPO bernomor DPO/129/VII/RES.1.24/2025/Satreskrim.
Namun, meski status buronan telah disematkan dan surat edaran disebarkan, keberadaan pelaku hingga akhir Desember 2025 masih belum terdeteksi.
BACA: Kopri PMII Sampang Desak Polisi Temukan Buron Pelaku Pencabulan Anak
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa pencarian terhadap tersangka terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas koordinasi dengan kepolisian di wilayah lain.
"Penyidik telah melakukan koordinasi dengan Polres dan Polresta di jajaran Polda Jatim dengan menyebar data DPO Basir untuk membantu mendeteksi keberadaan tersangka," kata Eko kepada Jatimnet.com, Selasa, 30 Desember 2025.
BACA: "Utang" Polres Sampang Belum Lunas, Pelaku Pencabulan Anak Masih Buron
Selain mengandalkan koordinasi internal kepolisian, Polres Sampang juga membuka ruang bagi masyarakat maupun media yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku.
"Kalau misalnya teman-teman media punya informasi keberadaan pelaku, monggo kita dibantu bos," ujarnya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, hingga saat ini polisi belum mengungkap secara terbuka kendala yang dihadapi dalam proses penangkapan tersangka yang telah berstatus buron tersebut.
