Rabu, 31 December 2025 11:30 UTC
Seorang pelaku penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto saat diamankan Polisi. Foto: Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan seorang perempuan yang merupakan istri narapidana untuk menyelundupkan sabu dengan cara disembunyikan di dalam vaginanya.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan yang hendak menyelundupkan sabu ke Lapas Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan, petugas akhirnya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut.
"Pesannya melalui perantara DH yang menyambungkan dengan penjual sabu. DH juga sudah kami amankan," ungkap Arif, Rabu sore, 31 Desember 2025.
Pasutri tersebut adalah Sandy Pratama, 30 tahun, istrinya, Reny Dwi Novitasari, 25 tahun.Mereka merupakan warga Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sandy merupakan narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Dari hasil pengembangan diketahui, Sandy membeli sabu melalui perantara bernama Dwi Hertanto, 40 tahun, warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis. Dwi juga merupakan narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas yang sama dengan Sandy.
Keduanya memesan sabu dari wilayah Madura dengan harga Rp900.000 per gram. Barang haram tersebut dikirim menggunakan sistem ranjau di wilayah Sidoarjo sebelum diedarkan lebih lanjut.
Agar sabu bisa sampai ke tangan Reny, jaringan ini melibatkan seorang kurir bernama Arif Tri Novianto, 30 tahun, warga Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Sebanyak 11 gram sabu yang diterima dari penjual, sebagian dipotong sehingga tersisa 9,44 gram. Kemudian, diserahkan kepada Reny untuk dibawa masuk ke Lapas Mojokerto.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap Arif Tri Novianto hanya beberapa jam setelah upaya penyelundupan ke dalam lapas digagalkan pada Senin, 29 Desember 2025.
"Langsung kami lacak ATN (Arif Tri Novianto), kami tangkap di rumahnya hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota.
Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa jaringan ini telah dua kali melakukan penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto. Pada percobaan pertama yang terjadi pada Jumat 26 Desember 2025. Reny berhasil memasukkan sabu seberat 5 gram ke dalam lapas untuk diserahkan kepada suaminya.
Dalam aksinya, Reny menyembunyikan sabu di dalam vaginanya sebelum membesuk sang suami. Setelah melewati pemeriksaan petugas, narkotika tersebut dikeluarkan di ruang kunjungan dan diserahkan kepada Sandy untuk diedarkan di dalam lapas.
"Modusnya sama, diselundupkan dengan dimasukkan ke lubang kemaluaan R (Reny). Penerima adalah suaminya, S (Sandy)," Arif menandaskan.
Atas perbuatannya, Sandy, Reny, Dwi, dan Arif ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
