Selasa, 03 March 2026 08:30 UTC
Warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang mendesak terdakwa dihukum maksimal, agar tidak mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat, Selasa, 3 Maret 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang lanjutan perkara pencurian dengan terdakwa Sofyan pada Selasa, 3 Maret 2026. Majelis hakim memimpin persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica membacakan dua berkas perkara dalam sidang tersebut. Kedua berkas itu berkaitan dengan dugaan pencurian telepon genggam dan sepeda motor yang terjadi di Desa Ketapang Daya pada Januari lalu.
BACA: Pemkab Sampang Rogoh Rp200 Juta untuk Studi Kelayakan Utang ke PT SMI
"Total ada 8 orang yang memberikannya kesaksian di sidang tadi," terangnya.
Veronica menyebut, terdakwa dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan. Sidang berikutnya akan digelar Rabu, 4 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Persidangan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Sejumlah warga Desa Ketapang Daya hadir langsung di ruang sidang untuk mengawal jalannya proses hukum.
BACA: Warga Ketapang Daya Kawal Sidang di PN Sampang, Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal
Salah satu warga, Matdiri, mengatakan mayoritas warga yang datang merupakan korban pencurian. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal demi memberikan efek jera.
"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar warga bisa merasa tenang dan aman," katanya.
Warga menilai putusan tegas akan menjadi langkah penting untuk mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka yang sempat terganggu akibat rangkaian pencurian tersebut.
