Selasa, 30 June 2026 07:03 UTC
Polda Jatim menunjukkan barang bukti senjata tajam hingga kunci T dari pelaku kejahatan jalanan, Selasa, 30 Juni 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap 195 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 222 orang sebagai tersangka.
Keberhasilan itu menjadi bagian dari upaya Polda Jatim dalam memperkuat pemberantasan kejahatan jalanan (street crime) yang dinilai masih meresahkan masyarakat di berbagai daerah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar mengatakan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Jawa Timur kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan 3C.
"Ini terus kami lakukan menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Jatim terkait pemberantasan tindak pidana jalanan atau street crime yang dalam hal ini ditujukan kepada kejahatan 3C," kata AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Umar, hasil penindakan selama Juni mencakup 195 perkara dengan total 222 tersangka yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran.
"Dari hasil pengungkapan yang sudah dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Jatim maupun Polres jajaran, telah berhasil diungkap sebanyak 195 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 222 orang," ujarnya.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 105 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, 25 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp28.154.000, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, emas seberat 1.891 gram, 22 kunci letter T, 15 bilah senjata tajam, seekor sapi, serta seekor kambing.
AKBP Umar menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Para pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Selain melakukan penegakan hukum, Ditreskrimum Polda Jatim juga terus mengevaluasi kinerja penyidik di tingkat Polda maupun Polres guna meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus kejahatan jalanan.
"Saat ini kami secara konsisten melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Ditreskrimum maupun Polres jajaran terkait pengungkapan 3C ini. Pimpinan selalu meminta dilakukan perbaikan-perbaikan ke depan," ujar AKBP Umar.
Ia menjelaskan, jumlah pengungkapan kasus 3C selama Juni relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Mei 2026, polisi mengungkap 194 kasus dengan 230 tersangka, sedangkan pada Juni jumlah kasus meningkat menjadi 195 dengan 222 tersangka.
Rinciannya, kasus curat naik tipis dari 104 perkara pada Mei menjadi 105 perkara pada Juni. Sementara kasus curas meningkat dari 16 menjadi 25 perkara. Sebaliknya, kasus curanmor mengalami penurunan dari 74 perkara pada Mei menjadi 65 perkara pada Juni.
"Untuk curat, pada Mei terdapat 104 kasus dan Juni menjadi 105 kasus. Curas meningkat dari 16 kasus menjadi 25 kasus. Sementara curanmor turun dari 74 kasus pada Mei menjadi 65 kasus pada Juni," katanya.
AKBP Umar yang pernah menjabat sebagai Kapolres Gianyar juga mengungkapkan sejumlah kasus menonjol selama Juni berhasil diungkap oleh Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk.
Di Surabaya, polisi membongkar kasus perampasan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang pegawai BUMN. Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan yang menyasar gerai minimarket, serta menangkap pelaku pencurian yang beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Polda Jatim memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di Jawa Timur.
"Komitmen kami jelas, pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara konsisten bersama seluruh Polres jajaran agar masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya," kata AKBP Umar.
