Selasa, 30 June 2026 01:12 UTC
Polda Jatim menunjukkan barang bukti penyelundupan gading gajah, dengan modus umroh beserta tindak pidana yang lain, Selasa, 30 Juni 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik penyelundupan puluhan potong gading gajah yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HAJ sebagai tersangka setelah diduga menyelundupkan 53 potong gading gajah dengan memanfaatkan jamaah umrah sebagai pembawa barang.
Kasus ini menjadi salah satu dari tiga perkara perdagangan ilegal sumber daya alam yang berhasil diungkap Polda Jawa Timur. Polisi menilai kejahatan tersebut tidak hanya melanggar aturan karantina, tetapi juga mengancam kelestarian satwa liar dan merugikan kepentingan negara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan menitipkan gading gajah kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi.
Untuk mengelabui petugas, gading dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus serta koper. Kepada para jamaah, pelaku mengaku barang tersebut hanyalah aksesori mobil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," ujar Roy, Selasa, 30 Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan terhadap sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 53 potong gading gajah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.
Atas temuan tersebut, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan HAJ sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Roy mengatakan tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal.
"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," kata Jules.
Ia menambahkan, kejahatan terhadap satwa liar tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga menghilangkan potensi ekonomi yang seharusnya dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.
Selain mengungkap penyelundupan gading gajah, penyidik juga membongkar upaya penyelundupan 39.927 benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK yang diduga menyembunyikan ribuan benih lobster di dalam koper berlapis handuk basah agar tetap hidup selama penerbangan.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Pengungkapan kasus ini memperlihatkan masih tingginya upaya penyelundupan komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi ke luar negeri.
Polda Jatim juga mengungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan dan hendak dikirim ke sejumlah negara, seperti China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman melalui jasa pengiriman kargo.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial LL. Penyidik menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
