Senin, 29 June 2026 07:00 UTC
Pejabat Polda Jawa Timur menunjukkan alat bukti yang diperoleh dari pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, Senin, 29 Juni 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang ayah berinisial ST, 47 tahun, warga Surabaya diduga tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya. Kini, korban yang masih berusia 17 tahun tengah hamil empat bulan.
Kehamilan korban ini diduga kuat akibat perbuatan pelaku yang dilakukan berkali-kali di kawasan Sukolilo sejak 2025 hingga April 2026.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus ini. Selain melakukan penindakan hukum, polisi juga mendampingi korban.
“Saat ini, korban dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan) memberikan pendampingan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin, 29 Juni 2026.
Perlindungan yang diberikan polisi dan DP3AK meliputi pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis dan hukum.
Adapun penindakan hukum yang telah dijalankan polisi adalah menangkap ST, pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuannya.
Langkah penyidik Direktorat Reserse PPA Polda Jawa Timur ini setelah mendapatkan aduan dari ibu kandung korban yang sekaligus mantan istri pelaku.
Korban, Ganis menjelaskan, sempat menunjukkan perubahan perilaku yang menolak bertemu ayah kandungnya. Awalnya, ibu korban tidak memahami penyebab perubahan sikap anak perempuannya.
"Setelah ibunya mengetahui perut korban sudah besar, baru disadari penyebab perubahan sikap korban," tuturnya.
Oleh karena itu, polisi mulai bergerak. Hingga akhirnya berhasil menangkap ST. Dari hasil penyidikan, kasus ini kali pertama terjadi tahun lalu.
Pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban ketika mantan istrinya sedang tidur.
"Pada saat kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya, dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah," ujarnya.
Meski ST dengan ibu korban telah bercerai, kunjungan kepada anak rutin dilakukan setiap akhir pekan di rumah mantan istrinya.
"Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya," jelas perempuan yang pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku sekaligus ayah kandung korban terancam hukuman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan ST bukanlah yang pertama ditangani Direktorat Reserse PPA Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, Ganis mengungkapkan keprihatiannya atas banyaknya kasus yang menimpa anak-anak.
