Rabu, 17 July 2019 16:57 UTC
Bambang Poerniawan saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan segera menahan Bambang Poerniawan setelah Mahkamah Agung memvonis Direktur PT Surabaya Country itu dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. "Saat ini proses eksekusi telah berjalan dan akan menangkap terpidana," Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Rabu 17 Juli 2019.
Menurut dia, kejaksaan telah menerima salinan putusan MA. Dalam putusan bernomor 82K/PID/2019 ini, Hakim MA Suhadi menyebut Bambang terbukti menggelapkan saham senilai Rp 510 juta.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Surabaya Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rochman mengatakan kejaksaan telah mengajukan surat pencekalan untuk terpidana. “Selain itu kita juga sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian maupun Adhyaksa Monitoring Center (AMC) guna mempermudah berjalannya proses pencarian terpidana ini,” ujarnya.
Kasus penggelapan saham oleh Bambang bermula dari laporan Susastro Soephomo pada polisi. Sesuai dakwaan jaksa, Bambang dianggap tak menggunakan modal dari pemegang saham sesuai peruntukannya. Ia malah memakai uang tersebut untuk membayar tunggakan utang perusahaan.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Bambang sempat memprotes penetapannya sebagai tersangka pada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ia mengajukan permohonan praperadilan atas surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.
Tapi upaya Bambang itu kandas.
