Sabtu, 27 December 2025 07:00 UTC
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat diwawancarai wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan terhadap Elina Widjajanti, 80 tahun.
Tindak kekerasan ini bermula saat korban mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya dari aksi pengusiran oleh sekelompok orang yang diduga anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik sudah memeriksa sekitar enam orang saksi sejak kasus itu dilaporkan.
Hingga kini, perkembangan kasus itu telah memasuki tahap penyidikan. Dengan alasan itu, Jules menyatakan belim bisa menyampaikan hasil penyidikan kepada penyidik.
"Iya, sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 27 Desember 2025.
Kasus yang dialami Nenek Elina sempat viral di media sosial. Dari video amatir yang beredar menunjukkan adanya sekelompok orang berpakaian warna merah mengusir Elina keluar dari rumahnya.
BACA: Keroyok Anggota Perguruan Silat Lain, Enam Pendekar asal Surabaya Ditangkap
Beberapa orang yang belakangan disebut anggota ormas itu juga nampak menarik, menyeret, dan membawa tubu Nenek Elina keluar dari rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah nenek Elina disegel dengan menggunakan kayu dan besi. Akses keluar masuk di pintu pagar utama terhalang, sehingga para penghuni tak bisa masuk.
Sepekan keemudian, Jumat, 15 Agustus 2025, bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota salah satu ormas dengan menggunakan eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu, 29 Oktober 2025 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
