Minggu, 30 August 2026 06:00 UTC
Lima WNA yang berstatus sebagai tersangka kasus love scaming dipindahkan penahanannya ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Minggu, 30 Agustus 2026. Foto: Humas Rutan Perempuan Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya – Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong menerima pelimpahan lima tahanan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat penipuan bermodus hubungan asmara atau love scam.
Kelima tahanan tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Empat di antaranya merupakan warga negara Tiongkok, yakni PS, 28 tahun; PX, 40 tahun; ZL, 30 tahun; dan XQ, 27 tahun. Satu tahanan lainnya berinisial CJY, 36 tahun, merupakan warga negara Taiwan.
Kepala Rutan Perempuan Surabaya Wijayanti Utami Dewi mengatakan kelima tahanan langsung menjalani prosedur penerimaan setibanya di rutan.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, barang bawaan, hingga melakukan skrining kesehatan sebelum mereka ditempatkan di dalam rutan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen pelimpahan lengkap dan sesuai dengan data tahanan yang diterima,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurutnya, kelima WNA tersebut mendapat prosedur penerimaan yang sama dengan tahanan warga negara Indonesia. Tidak ada perlakuan khusus berdasarkan kewarganegaraan.
“Baik WNI maupun WNA, persyaratan dan tahapan penerimaannya pada prinsipnya sama,” katanya.
Terkendala Bahasa
Dewi mengakui petugas sempat menghadapi kendala komunikasi karena kelima tahanan memiliki latar belakang bahasa yang berbeda.
Untuk mengatasinya, petugas menggunakan alat bantu penerjemahan saat memberikan arahan terkait proses penerimaan, tata tertib, serta hak dan kewajiban selama berada di rutan.
“Kami memastikan mereka memahami setiap tahapan, termasuk tata tertib serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa penahanan,” jelasnya.
Setelah proses penerimaan selesai, kelima tahanan mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama tujuh hari.
Selama masa tersebut, mereka mendapat penjelasan mengenai lingkungan rutan, tata tertib, hak dan kewajiban, serta ketentuan yang berlaku selama menjalani masa penahanan.
