Logo

Kades Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Unair

Minggu, 29 January 2023 00:00 UTC

Kades Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Unair

PP Papdesi menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Novian]

JATIMNET.COM, Surabaya – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr Lanny Ramli menyatakan bahwa penghapusan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tidak mencerminkan demokrasi.

“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis,” kata dia dikutip dari laman resmi Unair, Minggu, 29 Januari 2023.

Pernyataan itu mengomentari isu tuntutan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang ramai diberitakan beberapa hari terakhir. Tuntutan itu disampaikan oleh ratusan kades dengan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Jadi Polemik

Menurut Lanny, tuntutan itu tidak berasal dari keinginan penduduk desa sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Aspirasi itu dinyatakan muncul dari keinginan para kepala desa sendiri.

Adapun tuntutan para kades terkait masa jabatan karena masa jabatan kades selama 6 tahun dianggap terlalu singkat. Maka, rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang telah disusun sulit dituntaskan. Selain itu, masa jabatan kades selama 6 tahun dianggap belum bisa mendampingan masyarakat pascapilkades.

“RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” jelas Lanny.

Baca Juga : Gelar Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Didenda Rp48 Ribu  

Sedangkan untuk alasan mendamaikan kondisi pascapilkades, dinyatakan sebenarnya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri. 

Terakhir, Lanny menegaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok. “Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya,” imbuhnya.

Terakhir, Lanny menegaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.