Logo

Baru 23 Hari Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Terima Rp276 Juta

,

Minggu, 30 August 2026 10:54 UTC

Baru 23 Hari Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Terima Rp276 Juta

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rachmat Praditya. Foto: Istimewa/Dok BPJS Ketenagakerjaan

JATIMNET.COM, Surabaya – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang baru berjalan 23 hari ternyata menjadi penopang bagi keluarga Rachmat Praditya Kusuma (25). Karyawan PT Wings Surya itu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan Alun-alun Surabaya.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp276.322.332 kepada ahli waris Rachmat.

Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Rachmat sedang menjalankan tugas setelah menyelesaikan kegiatan event di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Rachmat mengalami kecelakaan ketika memasukkan perlengkapan ke dalam kendaraan. Insiden tersebut menyebabkan nyawanya tidak tertolong.

Ironisnya, Rachmat baru tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026. Artinya, ia baru mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama sekitar 23 hari sebelum kecelakaan terjadi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja mengatakan risiko kerja tidak mengenal masa kepesertaan.

“Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu perlindungan pekerja jangan ditunda, harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja,” ujar Utoh.

Karena kecelakaan terjadi ketika Rachmat menjalankan tugas pekerjaannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris.

PT Wings Surya sebelumnya mendaftarkan Rachmat dengan dasar upah Rp5.288.796, sesuai dengan UMK Kota Surabaya. Berdasarkan upah tersebut, ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp253.862.208.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta. Selain itu, ahli waris menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP).

Jika seluruh manfaat tersebut digabungkan, total yang diterima ahli waris Rachmat mencapai Rp276.322.332.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat tersebut hanya empat hari setelah kecelakaan. Langkah itu menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat pemenuhan hak peserta dan keluarganya ketika risiko kerja terjadi.

“Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak almarhum dan ahli waris segera diberikan,” jelas Utoh.

Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food Subianto turut mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan,” ungkap Subianto.

Ayah Rachmat, Sunarto, juga menyampaikan terima kasih atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta perhatian dan tanggung jawab PT Wings Surya kepada keluarganya.

Menurut Sunarto, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Wings Surya terus memberikan pendampingan sejak musibah terjadi hingga proses penyerahan manfaat. Ia menilai perhatian tersebut sangat berarti bagi keluarganya yang tengah menghadapi kehilangan.

Sunarto juga masih mengingat percakapannya dengan Rachmat sekitar sepekan sebelum kecelakaan. Kala itu, ayah dan anak tersebut sempat membicarakan BPJS Ketenagakerjaan, terutama mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sunarto tidak pernah menyangka pembicaraan tersebut menjadi salah satu percakapan terakhirnya bersama sang anak sebelum musibah terjadi.

Ia menilai pendampingan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Wings Surya menjadi dukungan penting bagi keluarga setelah kepergian Rachmat.

Utoh mengatakan kasus Rachmat menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat muncul kapan saja dan di berbagai tempat, termasuk ketika pekerja menjalankan tugas di lapangan.

Karena itu, menurut dia, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu mencakup seluruh pekerja yang berada dalam ekosistem perusahaan. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap, tetapi juga pekerja vendor, outsourcing, tenaga pendukung, hingga pekerja dalam rantai pasok atau supply chain.

“Jangan sampai ada orang yang bekerja mencari nafkah tetapi ketika risiko terjadi ternyata belum terlindungi. Almarhum baru 23 hari menjadi peserta ketika musibah terjadi. Ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja jangan ditunda,” pungkas Utoh.

 

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Harus Dimulai Sejak Hari Pertama

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading menilai peristiwa yang menimpa Rachmat menjadi pelajaran penting bagi perusahaan dan pekerja. Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan sejak seseorang mulai bekerja.

Zulkarnain mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif perusahaan. Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja sekaligus keluarganya.

“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja dan tidak bisa diprediksi. Karena itu, jangan menunggu sampai terjadi musibah baru memastikan pekerja terlindungi. Perlindungan harus dimulai sejak hari pertama bekerja,” tegas Zulkarnain.

Ia berharap semakin banyak perusahaan memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga perlu mencakup pekerja yang berada dalam ekosistem perusahaan.

Zulkarnain menegaskan manfaat jaminan sosial memang tidak akan mampu menggantikan sosok Rachmat di tengah keluarganya. Namun, manfaat tersebut dapat memastikan hak pekerja dan ahli waris tetap terpenuhi ketika risiko kerja terjadi.

“Manfaat yang diberikan tentu tidak akan pernah bisa menggantikan sosok almarhum. Tetapi kami ingin memastikan ketika risiko terjadi, hak pekerja dan ahli warisnya tetap terlindungi dan dapat segera diberikan. Ini adalah bentuk hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja,” pungkasnya.