Rabu, 31 December 2025 06:00 UTC
Plang khusus penanda aset milik PT KAI Daop 7 Madiun yang terpasang di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Foto: ND. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun menyerahkan 17 sertifikat elektronik (e-Sertifikat) tanah kepada PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun.
Dengan demikian, lahan dengan luas mencapai 231.860 m2 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun resmi menjadi aset negara . Estimasi nilai aset tersebut sebesar Rp39.224.360.000.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari merinci, belasan e-Sertifikat yang diterima dari BPN. Sebanyak 11 sertifikat untuk lahan di Desa Sidorejo, Desa Sugihwaras (4 sertifikat), dan Desa Bongsopotro (2 sertifikat).
“Dengan diterimanya 17 dokumen tersebut, KAI Daop 7 Madiun berhasil mencatatkan capaian luar biasa dalam program pensertipikatan aset tahun 2025, yakni sebesar 112% dari target yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya, Rabu, 31 Desember 2025.
Tohari menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengamankan kekayaan negara yang dipercayakan kepada perusahaan.
“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya. .
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi positif antarlembaga pemerintah, khususnya antara PT KAI dan BPN.
Dengan adanya sertifikat resmi, KAI kini memiliki payung hukum yang kuat untuk memitigasi risiko sengketa lahan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset demi kepentingan layanan publik.
Ke depan, PT KAI Daop 7 Madiun akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelola memiliki legalitas yang sah dan terlindungi dengan baik.
