Senin, 29 June 2026 03:00 UTC
Polisi menangkap terduga perusuh dalam aksi demontrasi #IndonesiaSekarang di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat, 26 Juni 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Aparat Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru dalam mengusut kerusuhan saat demonstrasi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat malam, 26 Juni 2026.
Selain menetapkan empat tersangka perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas, polisi juga mengamankan enam orang yang diduga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu yang menyusup dalam aksi demonstrasi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa keenam orang tersebut tengah diproses dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini, polisi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya untuk melakukan asesmen.
Dari hasil pendataan sementara, ia menjelaskan, enam orang tersebut bukan dari kalangan mahasiswa. Namun, juru parkir, karyawan swasta, pekerja harian, hingga pengangguran.
"Yang terlibat narkoba ini ada kuli, juru parkir, ada yang tidak bekerja, swasta. Rata-rata juru parkir dan karyawan swasta," ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian juga mendalami isi telepon genggam keenam orang tersebut.
Tujuannya, mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak yang mengorganisasi kerusuhan. "Dari hasil pemeriksaan urine, enam orang tersebut positif menggunakan," katanya, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Luthfie, pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus ini. Sebab, untuk mengetahui apakah perusuh melakukan aksinya secara spontan atau adanya pihak yang mengendalikan untuk membuat demonstrasi ricuh.
"Handphone-handphone yang ada ini masih kami dalami. Hasilnya, nanti menjadi dasar untuk membuka jaringan, barangkali ditemukan hal-hal lain yang berkorelasi dengan ajakan atau kelompok-kelompok lain yang memprovokasi. Itu yang terus kami dalami," ujarnya.
Terkait dengan empat tersangka perusakan fasilitas umum serta pelemparan batu kepada aparat, lanjut Luthfie, dijerat dengan pasal perusakan dan kekerasan terhadap petugas. Mereka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, aksi di depan Grahadi tidak lagi dikategorikan sebagai penyampaian pendapat. Namun, telah berubah menjadi tindakan anarkis.
"Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Surabaya bahwa kemarin telah terjadi aksi anarkis oleh perusuh. Kenapa saya katakan sebagai perusuh, bukan pendemo. Karena sebenarnya tidak ada aspirasi yang disampaikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, massa mulai berkumpul sekitar pukul 16.30 WIB atau di luar jam kerja pemerintahan. Maka, dinilai tidak logis bila tujuan mereka adalah menyampaikan aspirasi kepada pejabat.
Menurutnya, sejak awal polisi telah berulang kali mengimbau massa agar membubarkan diri secara tertib. Namun, situasi berubah ketika sejumlah orang mulai melakukan provokasi.
"Mulai melempar batu, petasan, ada molotov. Kami terus mengimbau supaya tidak melakukan tindakan anarkis. Tetapi, kelompok-kelompok yang kami identifikasi semakin destruktif," katanya.
Polisi juga menemukan pola yang sama dari sejumlah pelaku yang ditangkap. Berdasarkan rekaman kamera pengawas dan dokumentasi di lapangan, banyak pelaku provokasi mengenakan hoodie, masker, dan penutup kepala untuk menyamarkan identitas.
"Dari video-video dan rekaman kamera, kita bisa melihat kelompok-kelompok menggunakan hoodie, penutup kepala dan masker. Dengan ciri-ciri seperti itu memang harus kita waspadai karena beberapa yang kita amankan memiliki karakteristik yang sama," ujar Luthfie.
Hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka menunjukkan sebagian besar datang ke lokasi setelah melihat ajakan melalui media sosial.
Mereka mengaku mengetahui informasi aksi melalui akun yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Anti Penindasan (Bara Api), termasuk ajakan "main bola di jalan" sambil menyaksikan demonstrasi.
Meski demikian, polisi belum langsung menyimpulkan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. Seluruh pengakuan masih diverifikasi melalui analisis digital terhadap telepon genggam para pelaku.
"Sementara pengakuan mereka hanya datang karena melihat akun tersebut. Tetapi kita terus mendalami apakah betul seperti itu atau memang mereka bagian dari kelompok yang mengorganisasi aksi. Kalau memang ada yang menggerakkan tentu akan kita dalami sesuai peran masing-masing," katanya.
Di akhir keterangannya, Luthfie mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial yang tidak jelas tujuan maupun penyelenggaranya.
Ia menegaskan polisi akan memfasilitasi setiap aksi penyampaian pendapat yang dilakukan sesuai aturan, namun tidak akan mentoleransi tindakan anarkis.
"Jangan terpancing, jangan ikut ajakan-ajakan yang tidak rasional. Menyampaikan aspirasi itu boleh dan kami jamin akan kami layani dengan baik. Tetapi kalau sejak awal tujuannya tidak jelas, datang di luar jam kerja, memakai penutup wajah, tentu ini menjadi warning bagi kita semua agar tidak sampai ikut terbawa dan akhirnya berhadapan dengan proses hukum," tegasnya.
