Logo

Selebgram Gresik Rista Prisilia Menangis di Sidang

,

Kamis, 04 June 2026 09:09 UTC

Selebgram Gresik Rista Prisilia Menangis di Sidang

Terdakwa Rista Prisilia saat dihadapkan di persidangan yang menyeretnya di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi, Rista Prisilia Wardhani, mengakui telah melakukan kesalahan dalam menyusun skema investasi yang dijalankannya. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menipu para investor.

Pengakuan tersebut disampaikan Rista saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 4 Juni 2026.

Di hadapan majelis hakim, perempuan berusia 30 tahun itu menyatakan siap bertanggung jawab dan berupaya mengembalikan kerugian yang dialami para investor.

"Saya menyesal tidak memperhitungkan risiko usaha dalam perjanjian investasi. Saya tidak pernah lari dan siap bertanggung jawab," ujar Rista sambil menangis di ruang sidang.

Rista menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapinya berawal dari kondisi usaha yang mengalami penurunan pada 2024. Menurutnya, omzet usaha terus menurun sementara biaya operasional semakin meningkat.

Kondisi tersebut membuat kemampuan usaha untuk memenuhi kewajiban kepada para investor menjadi terganggu. Meski demikian, ia mengaku tetap berusaha mencari solusi, termasuk menjual sejumlah aset usaha untuk membayar kewajibannya.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Aunur Rofiq menilai perjanjian investasi yang dibuat terdakwa terlalu optimistis karena tidak memperhitungkan kemungkinan kerugian usaha.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan.

Perkara ini bermula dari program investasi yang dijalankan terdakwa untuk mendukung pengembangan usaha kuliner yang dirintis bersama almarhum suaminya. Saat itu, Rista menawarkan investasi dengan imbal hasil antara 20 hingga 25 persen kepada para investor.

Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk memperluas bisnis hingga memiliki tujuh kedai di wilayah Gresik dan Surabaya. Namun, ketika usaha mulai mengalami penurunan, arus keuangan perusahaan ikut terganggu dan berdampak pada pembayaran kewajiban kepada investor.

Menurut keterangan terdakwa, skema investasi tersebut sempat menarik minat ratusan investor, terutama pada paket investasi senilai Rp5 juta yang menawarkan pengembalian sebesar Rp6,2 juta.