Senin, 21 October 2024 08:00 UTC
PENERTIBAN. Petugas Satpol PP membongkar bangunan liar di bantaran Sungai Rondoningo, Kelurahan Semampir, Kec. Kraksaan, Kab. Probolinggo, yang digunakan untuk prostitusi, Senin, 21 Oktober 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan sejumlah bangunan liar tanpa izin di sepanjang bantaran Sungai Rondoningo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Senin, 21 Oktober 2024.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Probolingo Sugeng Wiyanto dan melibatkan berbagai instansi terkait. Pembongkaran bangunan dilakukan petugas karena kerap dijadikan tempat prostitusi.
Dalam pembongkaran itu, petugas menggunakan alat berat guna meratakan bangunan permanen di area tersebut.
Sugeng menjelaskan pihaknya telah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tidak pernah digubris.
“Kami telah memberikan tiga surat peringatan terkait bangunan tanpa izin di kawasan tersebut. Selain itu, adanya aktivitas prostitusi di lokasi itu menjadi alasan kuat bagi kami melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Pertanahan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo Slamet Yuni Maryono menyebut bangunan yang ada tidak terdaftar dalam sistem perizinan.
“Bangunan yang ditertibkan tidak memiliki legalitas dan tidak tercatat dalam database resmi. Penertiban ini penting agar tata kelola lingkungan lebih tertib dan sesuai peraturan,” katanya.
BACA: Razia Ramadan, Satpol PP Probolinggo Amankan PSK hingga Remaja Pacaran
Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo juga terlibat dalam proses penertiban untuk menangani dampak sosial.
JF Pekerja Sosial Dinsos, Muhni, menyampaikan pihaknya akan menawarkan rehabilitasi bagi pekerja dan mucikari yang sebelumnya tinggal di lokasi setempat.
“Kami berikan opsi pembinaan dan rehabilitasi. Mereka yang bersedia akan kami rujuk ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita di Kediri. Sementara, bagi yang menolak atau berasal dari luar daerah akan dipulangkan ke wilayah asal mereka,” kata Muhni.
Dengan penertiban ini, pemerintah daerah berharap kawasan bantaran Sungai Rondoningo kembali tertata dan bebas dari kegiatan ilegal.
