Logo

Pemkab Madiun Atur Zonasi Pasar Rakyat dan Toko Modern

Minggu, 01 March 2026 07:00 UTC

Pemkab Madiun Atur Zonasi Pasar Rakyat dan Toko Modern

Satgas Pangan Polres Madiun saat menggelar inspeksi mendadak ke Pasar Caruban guna memantau kenaikan dan pasokan bahan pokok menjelang Ramadan, Selasa, 10 Februari 2026. Foto: Polres Madiun

JATIMNET.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro di tengah menjamurnya toko swalayan atau pusat perbelanjaan modern. 

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, usaha mikro harus tetap hidup meski investasi dari luar daerah maupun luar negeri semakin menggeliat.

Perlindungan bagi pelaku usaha mikro ini diwujudkan dengan pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal dan Perda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Hari Wur, sapaan akrab Hari Wuryanto, mengatakan bahwa dalam regulasi yang disahkan saatrapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu, 25 Februari 2026 itu terdapat aturan zonasi antara pasar rakyat dengan toko ritel modern.

BACA: BI Kediri Targetkan Penggunaan QRIS di Empat Pasar

Jarak kedua pusat perbelanjaan itu dilarang berdekatan. Tujuannya, agar pelaku usaha mikro tetap bisa berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi daerah.

“Radius antarbangunan telah diatur secara rinci dalam naskah perda, untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha modern dan pemberdayaan pedagang tradisional,” ujar Hari Wur belum lama ini.

Sayangnya, ia tidak merinci batasan radius antara pasar rakyat dengan pasar modern. Yang jelas, dua perda tersebut untuk mengatur tata kelola perdagangan di Kabupaten Madiun tetap berkeadilan dan tidak memicu ketimpangan persaingan usaha di lapangan.

BACA:  DTC dan Pasar Wonokromo Bersiap Gunakan QRIS sebagai Pembayaran

Meski telah disahkan dengan ditandatangani bersama DPRD, dokumen dua perda tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum diterapkan.

Sebagai tindak lanjut teknis, Pemkab Madiun juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan segera mengajukan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur, agar poin-poin perlindungan UMKM dan aturan jarak ritel dapat segera diimplementasikan.