Senin, 03 November 2025 06:00 UTC
Ilustrasi penahanan tersangka. Foto: Freepik.com
JATIMNET.COM, Gresik – Meski baru sebulan keluar dari penjara, pria berinisial AS, 27 tahun asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan harus kembali berurusan dengan polisi.
Gara-garanya, residivis pencurian kendaraan motor (curanmor) ini melakukan tindak kejahatan serupa di penggilingan padi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupatan Gresik, Minggu pagi, 2 November 2025.
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengatakan bahwa sepeda motor yang digondol adalah merek Honda Vario milik Nadi, 52 tahun.
"Motor itu ditinggal sebentar dengan kunci masih menempel. Dari rekaman CCTV, motor dibawa kabur ke arah Mantup. Kami langsung koordinasi dan bergerak cepat,” ujarnya, Senin 3 November 2025.
BACA: Berusaha Kabur, Residivis Curanmor di Mojokerto Terpaksa Ditembak
Tak butuh waktu lama, sore harinya tim Reskrim Polsek Balongpanggang bersama Polsek Mantup berhasil menangkap AS di Desa Sumberagung, Lamongan. Sepeda motor milik korban juga diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, AS harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Sesuai arahan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wiwit mengimbau kepada warga untuk mewaspadai tindak curanmor. Salah satunya, tidak lengah saat memarkir kendaraannya. Selain itu, warga juga bisa melaporkan indikasi curanmor.
“Masyarakat bisa lapor cepat lewat hotline ‘Lapor Cak Roma’ 0811-8800-2006 bila melihat hal mencurigakan,” ia menambahkan.
