Logo

Kubu Gus Yusuf Ricuh, Protes Hasil Pleno Muktamar ke-35 NU di Tambakberas

,

Minggu, 30 August 2026 09:45 UTC

Kubu Gus Yusuf Ricuh, Protes Hasil Pleno Muktamar ke-35 NU di Tambakberas

Potongan layar yang merekam momen kericuhan di Muktamar NU pada Minggu, 30 Agustus 2026. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Jombang – Kericuhan mewarnai pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu siang, 30 Agustus 2026.

Kericuhan terjadi di luar Gedung Serba Guna (GSG) yang menjadi lokasi sidang pleno. Ratusan massa mendatangi kawasan tersebut sekitar pukul 12.45 WIB dan berusaha masuk ke arena persidangan.

Massa datang untuk memprotes keputusan pleno yang dinilai menggugurkan pencalonan KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Namun, barikade Banser yang berjaga di sekitar GSG menghalangi massa masuk ke dalam arena sidang. Situasi pun memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas Banser.

Sejumlah peserta aksi kemudian menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara di sekitar lokasi. Mereka meminta pimpinan sidang dievaluasi serta keputusan yang dianggap merugikan Gus Yusuf dicabut.

Salah satu peserta aksi, Muhammad Akbar Jadi, mengatakan massa memprotes jalannya persidangan karena menilai proses tersebut tidak berlangsung secara adil dan merugikan sejumlah kandidat, termasuk Gus Yusuf.

“Kami menganggap forum di dalam sidang berlaku tidak adil terhadap beberapa calon. Karena itu kami berharap kiai sepuh turun tangan ikut terlibat mengevaluasi pimpinan sidang dan mencabut keputusan-keputusan yang tidak berpihak dan berlaku dzolim kepada calon Ketum PBNU,” ujarnya kepada wartawan.

Akbar menjelaskan, Gus Yusuf terganjal sejumlah ketentuan dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU. Massa mempersoalkan dua ketentuan, yakni masa iddah (jeda) politik dan syarat pengalaman sebagai pengurus NU.

Menurut ketentuan yang dipersoalkan tersebut, calon harus pernah menjadi pengurus NU di tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), PBNU, badan otonom, atau lembaga.

"Beliau (Gus Yusuf) adalah pimpinan pondok pesantren Nahdlatul Ulama yang bisa mencalonkan diri sebagai Ketua PBNU. Pengurus bisa saja titip-titip, tapi pimpinan pondok pesantren sudah jelas melahirkan pengurus PBNU, kenapa ditolak? Karena mereka yang menjegal beliau tidak pernah jadi pengurus, keliru cara pandang seperti itu,” tegasnya.

Akbar menilai status Gus Yusuf sebagai pimpinan pondok pesantren yang berada dalam lingkungan NU seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.

Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian para kiai sepuh dan dapat dievaluasi sehingga proses pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU tetap berjalan secara adil.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari panitia terkait protes keras dari kubu pendukung Gus Yusuf tersebut.