Logo

Dua Kali Mangkir, Dua Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Homestay di Mojokerto Kembali Dipanggil Pengadilan

,

Jumat, 19 June 2026 02:42 UTC

Dua Kali Mangkir, Dua Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Homestay di Mojokerto Kembali Dipanggil Pengadilan

Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana operasional Homestay RedDoorz Near Train Station Mojokerto saat menjalani sidang di PN Mojokerto pada Rabu, 17 Juni 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Persidangan kasus dugaan penggelapan dana operasional Homestay RedDoorz Near Train Station Mojokerto kembali menghadapi hambatan. Dua saksi penting yang dijadwalkan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali tidak hadir meski telah dua kali menerima panggilan resmi.

Kedua saksi tersebut, Megawati dan Mayang Sari, tidak memenuhi panggilan sidang yang digelar pada 10 Juni dan 17 Juni 2026. Ketidakhadiran mereka membuat agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilaksanakan secara maksimal.

Majelis hakim yang dipimpin Fransiskus Wilfildrus Mamo akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan kembali dengan memanggil kedua saksi tersebut pada persidangan berikutnya.

“Hakim akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut pada persidangan selanjutnya,” kata Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, Kamis, 18 Juni 2026.

BACA: 52 Tahun Dipinjam Pakai, Tanah Pemkab Mojokerto Dihibahkan ke Kemenag 

Tri menjelaskan, keputusan mengenai kemungkinan menghadirkan saksi secara paksa sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim. Menurutnya, hakim akan mempertimbangkan sejauh mana keterangan saksi dibutuhkan untuk membuktikan perkara yang sedang disidangkan.

“Apakah nantinya dilakukan pemanggilan paksa atau tidak, itu menjadi kewenangan hakim. Tergantung sejauh mana peran saksi dalam perkara ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Santoso, menegaskan bahwa hukum memberikan mekanisme untuk menghadirkan saksi yang terus mengabaikan panggilan persidangan.

Terdakwa kasus penggelapan Homestay RedDoorz Near Train Station turun dari mobil tahanan kejaksaan untuk mengikuti sidang di PN Mojokerto, Rabu, 17 Juni 2026. Foto: Wanto

Menurut Santoso, saksi yang telah dipanggil secara sah namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi dijemput paksa setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai tiga kali dipanggil secara sah menurut hukum dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka jaksa dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menerbitkan penetapan menghadirkan saksi secara paksa ke persidangan,” jelas Santoso.

BACA: Kasus Landak di Madiun, Pelajaran Penting Kenali Satwa Dilindungi
 

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Iwut Widiantoro dari Law Office Justice, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendampingi Megawati dan Mayang Sari saat proses pemeriksaan di kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak yang dekat dengan Megawati, saksi tersebut diduga enggan menghadiri persidangan karena merasa takut setelah menerima ancaman dari pihak yang identitasnya tidak diketahui.

“Ada informasi yang kami terima bahwa Bu Mega merasa ketakutan karena mendapat ancaman. Namun, siapa yang mengancam tidak pernah disebutkan,” ujar Iwut.

Ia berharap Megawati bersedia hadir dalam persidangan berikutnya agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dana operasional homestay tersebut dapat terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.