Logo

DLHP Tuban "Pincang" Kewenangan Tangani Dugaan Pencemaran Semen Indonesia Gresik

,

Jumat, 24 July 2026 13:08 UTC

DLHP Tuban "Pincang" Kewenangan Tangani Dugaan Pencemaran Semen Indonesia Gresik

Audiensi warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek dengan DLHP Tuban Jumat 24 Juli 2026. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban mengakui memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, terkait aktivitas di kawasan PT Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DLHP menerima audiensi warga yang mengeluhkan debu dan bau yang diduga berasal dari kawasan pabrik, Jumat, 24 Juli 2026.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHP Kabupaten Tuban mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan akan segera menyampaikannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

"Kami sudah menerima pengaduan dari beliau-beliau dan akan kami tindak lanjuti tentunya sesuai dengan porsi kewenangan kita dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban," katanya.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa perizinan lingkungan PT Semen Indonesia (SIG) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup yang saat ini sedang dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni.

Karena itu, DLHP Tuban tidak dapat mengambil langkah penindakan secara langsung.

BACA: Keluhkan Debu Diduga dari SIG hingga Sebabkan Sesak Napas, Warga Kerek Tuban Luruk DLHP 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk perizinan lingkungan dari SIG itu kan kewenangan pusat ya, dari Kementerian Lingkungan Hidup. Maka tentu kami melaporkan ke pimpinan apa yang akan kita laksanakan. Kemudian kita juga koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang mempunyai kewenangan," jelasnya.

DLHP Tuban berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat mempercepat penanganan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

"Harapannya hal-hal yang mengganggu tersebut bisa dieliminasi," ujarnya.

Terkait kualitas udara di sekitar kawasan pabrik, ia mengaku belum dapat menyampaikan hasil pemantauan karena masih harus menelaah data yang tersedia.

"Untuk cek kualitas udara, akan kami lihat dulu datanya, karena saya nggak hapal," katanya.

Hal serupa juga disampaikan terkait kepulan asap yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, DLHP belum dapat memastikan sumber maupun penyebabnya karena masih memerlukan pemeriksaan teknis di lapangan.

BACA: Diduga Terpapar Polusi Pabrik SIG, Warga Kerek Tuban Keluhkan Debu Hingga Sesak Napas 

"Kami masih belum tahu secara pasti, jadi kami belum bisa menduga. Kami cek dulu titik-titiknya juga masih kami cek dulu di bagian mana. Bisa jadi mungkin ada titik yang dekat di situ, bisa jadi ada," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh hasil pengaduan warga nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, terkait penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) terhadap PT Semen Indonesia, DLHP Tuban menegaskan bahwa proses penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Untuk PROPER itu penilaian dari kementerian. Untuk selama ini kelihatannya kami masih belum ada terkait dengan penilaian, karena itu bukan kewenangan kami," pungkasnya.