Jumat, 28 August 2026 06:00 UTC
Petugas Unit III Pidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Mokhmad Zaki Sulaiman, residivis pencurian, Jumat, 28 Agustus 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Baru 11 hari menghirup udara bebas, Mokhamad Zaki Sulaiman alias MZS (32), kembali masuk bui.
Residivis asal Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, itu ditangkap polisi karena diduga membobol sebuah klinik kecantikan di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kanit III Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Kamis pagi, 25 Agustus 2026. Sekitar pukul 09.30 WIB, seorang karyawan klinik berinisial ASA tiba di lokasi dan mendapati pintu gerbang samping dalam kondisi tidak terkunci.
ASA kemudian mengecek bagian dalam klinik. Hasilnya diketahui, dua tablet Samsung, satu handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp700 ribu yang sebelumnya disimpan di laci meja lobi hilang. “Setelah dicek ke dalam, barang tersebut sudah hilang,” katanya.
Pihak klinik kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang pria masuk ke area klinik dan membawa sejumlah barang melalui pintu belakang.
Berbekal rekaman tersebut, pihak klinik melaporkan kejadian ke Polres Mojokerto Kota. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Zaki akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada hari yang sama. Ia diringkus sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Magersari. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan kurang dari 12 jam setelah pencurian diketahui.
Saat ditangkap, polisi menyita dua tablet Samsung, satu handphone Vivo, serta uang tunai Rp410 ribu yang diduga merupakan hasil pencurian. Petugas juga mengamankan topi dan pakaian yang diduga dikenakan Zaki saat beraksi.
Sugiarto mengatakan, sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaan tersangka memperkuat dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Zaki pun langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Status tersangka ini residivis dan baru bebas tanggal 17 Agustus kemarin. Tersangka langsung kami tahan,” tegas Sugiarto.
Atas perbuatannya, Zaki dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan Zaki dalam aksi pencurian lainnya.
