Selasa, 02 December 2025 06:00 UTC
Ilustrasi rilis pengungkapan kasus peredaran pil double L. Foto: Ditjenpas
JATIMNET.COM, Lamongan – Aparat Satresnarkoba Polres Lamongan menahan dua tersangka yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis double L. Kedua tersangka itu berinisial AMR dan AA yang sama-sama warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Kedua pria itu dibekuk di lokasi berbeda. AMR ditangkap di rumahnya pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 04.20 WIB.
"Saat diinterogasi polisi di lokasi penangkapan, AMR mengaku telah menjual pil double L kepada AS," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Selasa, 2 Desember 2025.
Penangkapan AMR dan AA merupakan pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan seseorang berinisial AS. Tersangka ini berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba saat berada di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Lamongan.
"Saat diinterogasi polisi, AS mengaku jika dirinya membawa pil double L atau obat keras daftar G. Saat digeledah, ternyata benar ditemukan pil double L sebanyak 98 butir, jelas Hamzaid.
BACA: Operasi Besar Satresnarkoba Mojokerto Kota: 31 Tersangka Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita
Dari keterangan AS kepada polisi, pil double L itu didapatkan dari AMR. Dari tangan pria tersebut, disita sejumlah barang bukti, di antaranya 231 butir pil double L, satu botol kosong warna putih, satu bungkus rokok.
Kemudian, uang tunai sebanyak Rp1.800.000, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Tidak berhenti di situ, usai menangkap AMR, polisi langsung bergerak menuju ke rumah pengedar ke dua, yakni AA. Setelah tiba di lokasi, sekitar pukul 05.15 WIB AA dibekuk dan digelendang ke Mapolres Lamongan.
"Saat proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 247 butir pil double L, dua bekas bungkus rokok, satu bekas bungkus kuku bima warna ungu, 19 plastik klip kosong, angsuran tunai Rp70.000, dan satu unit handphone," jelasnya.
