Rabu, 31 December 2025 03:49 UTC
DR KH Abdul Haris, Ketua Umum MUI Kabupaten Jember. Foto: Humas Pemkab Jember
JATIMNET.COM, Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menyatakan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa akibat pesta minuman keras (miras) yang digelar di salah satu tempat di Kecamatan Patrang beberapa hari yang lalu.
Untuk itu, MUI Kabupaten Jember mendukung penuh langkah kepolisian untuk memberantas peredaran miras di Jember. Unsur pemerintahan yang lain juga diharapkan peran sertanya dalam sosialisasi dan upaya memberantas perederan miras.
Lebih lanjut, MUI Kabupaten Jember juga menghimbau masyarakat agar menghindari miras, narkoba, dan pergaulan bebas dalam setiap kegiatan dan acara tahun baru. Hal ini juga sebagai bentuk solidaritas atas bencana yang terjadi di Sumatera dan beberapa titik lain di Indonesia.
Menurut Ketua Umum MUI Kabupaten Jember, DR KH Abdul Haris, Tahun Baru 2026 adalah momentum untuk muhasabah (introspeksi dan koreksi diri), terutama dalam kondisi banyak musibah dan bencana yang menimpa bangsa dan negara kita.
BACA: Pemkot Madiun Rayakan Tahun Baru Tanpa Pesta Kembang Api
“Bencana yang terjadi merupakan akibat dari ulah tangan manusia yang tidak bertanggungjawab. Tahun baru 2026 merupakan saat yang tepat untuk merenung, prihatin dan berempati terhadap para korban yang terdampak. Hal-hal yang buruk, menyakitkan, dan merusak sudah saatnya dikubur dalam-dalam. Sedangkan hal-hal yang baik, maslahat dan membawa kemajuan sudah seharusnya terus dirawat dan dikembangkan,” ujar DR KH Abdul Haris kepada Jatimnet.com pada Rabu, 31 Desember 2025.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jember menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Jember, tokoh dan masyarakat Jember, khususnya umat Islam, supaya menjadikan malam dan hari pergantian tahun sebagai kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah dan amal sholeh.
BACA: Keserakahan Pemodal Rusak Aset Negara dan Masyarakat
“Mari kita mengisi tahun baru 2026 dengan resolusi terbaik untuk menjadi manusia yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dan berdoa untuk keselamatan bangsa dan negara dari segala musibah dan bencana," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al-Bidayah, Tegal Besar, Jember ini.
MUI Kabupaten Jember juga menghimbau semua pihak untuk memastikan semua kegiatan dan acara tahun baru tidak sampai melalaikan salat lima waktu. “Juga menjauhi semua hal berbau maksiat, hura-hura dan pemborosan saat merayakan tahun baru,” papar DR KH Abdul Haris.
BACA: Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Nasional
MUI Kabupaten Jember juga mengingatkan tentang fatwa haramnya sound horeg yang menimbulkan kebisingan karena volume suaranya yang melebihi ambang batas wajar, yakni di atas 85 desibel sebagaimana ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“Agar perayaan tahun baru menghindari penggunaan sound horeg yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga rahmat dan ridla Allah senantiasa menaungi kita semua,” pungkasnya.
