Selasa, 12 March 2019 07:12 UTC
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menunjukkan berkas warga Jambean, Kabupaten Kediri yang membuktikan keabsahannya. Foto: Baehaqi
JATIMNET.COM, Surabaya - Puluhan warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Selasa 12 Maret 2019.
Mereka meminta KPU Jatim memasukkan 28 warganya yang belum terdaftar ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tidak masuknya 28 orang ini disebabkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai sejumlah orang tidak dikenal untuk bekerja di luar negeri.
"Temuan awal saya 32 orang. Yang empat orang sudah pernah menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Yang 28 orang tidak pernah menjadi TKI," ujar Koodinator aksi Tjetjep Muhammad Jasin ditemui usai audiensi dengan KPU Jatim di Kantor KPU Jawa Timur.
BACA JUGA: Bawaslu Jatim Temukan 26 WNA Masuk DPT
Menurutnya, masalah ini diketahui setelah sejumlah warga mengadu namanya tidak masuk DPT. Setelah ditelisik ternyata NIK-nya ada yang menggunakan dan berada di luar negeri.
“Meski ada sidik jari, rekam mata, ternyata e-KTP tidak aman. Terbukti NIK orang masih bisa digunakan oleh orang lain juga untuk keluar negeri," bebernya.
Tjetjep mengaku telah melaporkan kepada KPU Kabupaten Kediri sejak Oktober 2018. Namun tidak kunjung dimasukkan ke DPT. "Barulah setelah ramai dicatat (dimasukkan)," jelasnya.
BACA JUGA: KPU Sampang Juga Temukan Dua WNA Masuk DPT
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, setelah dilakukan verifikasi dan pendalaman ihwal hilangnya sejumlah nama warga desa Jambean. Secara faktual, 32 orang tersebut memang warga Kediri.
Semua warga tersebut saat ini sudah tinggal di desanya. Sementara mereka akan dimasukkan terlebih dahulu dalam DPT Khusus. Sembari menunggu rekomendasi Bawaslu untuk masuk DPT.
BACA JUGA: KPU Jatim Teliti DPT dari Kemungkinan Masuknya WNA
"Mereka nama-nama bapak ibu dari Jambean ini terdeteksi oleh KPU itu ganda dengan pemilih di luar negeri. Memang tidak pernah ke luar negeri. Artinya ada dugaan pemalsuan (identitas) oleh oknum yang kurang bertanggung jawab," kata Anam.
Jika masuk ke dalam DPK, 32 warga ini masih bisa melakukan pencoblosan lima surat suara. Mereka baru bisa menggunakan hak pilihnya itu satu jam sebelum pemungutan suara berakhir atau di atas jam 12.00 WIB. "Tapi kami masih berupaya agar kawan-kawan di Jambean hari ini masuk DPT," tuturnya.
