Logo

Kejati Jatim Bantu 505 Permohonan Perwalian Anak, Surabaya Terbanyak

,

Selasa, 30 June 2026 03:51 UTC

Kejati Jatim Bantu 505 Permohonan Perwalian Anak, Surabaya Terbanyak

Kejaksaan membantu program perwalian kepada anak-anak di bawah umur untuk mendapatkan perwalian, Selasa, 30 Juni 2026. Foto: Intelijen Kejati Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat Kota Surabaya menjadi wilayah dengan jumlah permohonan penetapan perwalian anak di bawah umur terbanyak dalam program pengajuan serentak dan terintegrasi yang dilaksanakan di seluruh Jawa Timur.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jawa Timur, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa dari total 505 permohonan penetapan wali anak yang diajukan ke pengadilan, sebanyak 65 permohonan berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Rinciannya, 43 permohonan diajukan ke Pengadilan Agama dan 22 permohonan ke Pengadilan Negeri.

"Surabaya menjadi daerah dengan jumlah permohonan terbanyak karena merupakan kota besar dengan jumlah penduduk yang tinggi serta memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang juga besar. Kondisi tersebut berdampak pada lebih banyaknya anak yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status perwaliannya," kata Martha mewakili Kepala Kejati Jawa Timur dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, 30 Juni 2026.

Martha menjelaskan, Kejati Jawa Timur bersama seluruh Kejaksaan Negeri di 38 kabupaten/kota secara bersamaan mengajukan 505 permohonan penetapan wali anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 473 permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan 32 permohonan lainnya disampaikan ke Pengadilan Negeri.

BACA: Perdana, Kejari dan PA Gresik Jalin Kerja Sama Penetapan Perwalian Anak 

"Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak di bawah umur yang kehilangan orang tua atau memerlukan wali sah menurut hukum," ujar Martha.

Selain Surabaya, sejumlah daerah juga mencatat jumlah permohonan yang cukup tinggi. Kabupaten Tuban menempati urutan teratas dengan 181 permohonan, disusul Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebanyak 35 permohonan, Kabupaten Mojokerto 33 permohonan, Kabupaten Pasuruan 22 permohonan, serta Kabupaten Pacitan 20 permohonan.

Menurut Martha, program pengajuan perwalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ini untuk memberikan kejelasan perwalian anak," jelasnya.

Ia menegaskan, penetapan wali memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status anak sekaligus melindungi hak-hak keperdataannya. Perlindungan tersebut terutama diperlukan bagi anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak penyandang disabilitas.

"Pengajuan permohonan pengangkatan perwalian terhadap anak di bawah umur ini merupakan langkah strategis serta bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Martha.

Ia menambahkan, program tersebut juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak-hak keperdataan anak sehingga mereka memperoleh kepastian hukum dalam berbagai urusan administrasi.

BACA: Kawasan Hutan Pendidikan UGM di Ngawi Diduga Disalahgunakan

"Selama ini anak-anak ini kesulitan dalam pengurusan adminstrasi jadi program perwalian ini lebih memberikan kejelasan untuk anak," ungkapnya.

Martha mengatakan, pelaksanaan pengajuan permohonan perwalian sengaja dijadwalkan bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru. Pasalnya, banyak anak membutuhkan dokumen penetapan wali sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk mendaftar sekolah maupun keperluan hukum lainnya.

"Kegiatan ini sarat akan nilai kemanusiaan, bukti Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak keperdataan warga negara. Apalagi bulan ini merupakan jadwal pendaftaran sekolah, dengan adanya permohonan penetapan perwalian ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap status si anak dan dapat memberikan manfaat bagi anak dan calon walinya nanti," kata Martha.

Program pengajuan penetapan perwalian anak secara serentak tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan.

"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," jelasnya.