Sabtu, 29 August 2026 00:02 UTC
DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti penurunan pendapatan Rp220,13 miliar dan kenaikan hingga difisit APBD 2026 yang ditutup menggunakan SiLPA Rp 262,6 miliar. Foto: Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kondisi fiskal Kabupaten Mojokerto berubah cukup tajam dalam rancangan Perubahan APBD 2026. Pemerintah Kabupaten Mojokerto memproyeksikan pendapatan daerah turun Rp220,13 miliar, sementara defisit anggaran justru meningkat hingga Rp262,68 miliar.
Perubahan kondisi keuangan daerah tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Mojokerto saat membahas Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD mencatat pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,453 triliun. Angka itu mengalami penurunan sekitar Rp220,13 miliar dibandingkan target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD sebelum perubahan.
Pada saat yang sama, pemerintah memproyeksikan belanja daerah sebesar Rp2,716 triliun. Meskipun nominal belanja turun sekitar Rp45,32 miliar dari APBD sebelumnya, selisih antara pendapatan dan belanja tetap membuat defisit anggaran melebar.
Dalam APBD sebelum perubahan, pemerintah memperkirakan defisit hanya sekitar Rp87,87 miliar. Setelah perubahan, angka tersebut melonjak menjadi Rp262,68 miliar.
Pemkab Mojokerto akan menutup defisit tersebut melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Nilai SiLPA yang digunakan mencapai Rp262.683.298.765 dan merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penggunaan seluruh SiLPA untuk menutup defisit membuat proyeksi SiLPA tahun berjalan menjadi nihil. Kondisi tersebut mendorong DPRD meminta Pemkab Mojokerto mengelola ruang fiskal secara lebih hati-hati dan terukur.
DPRD menekankan pemerintah daerah harus memprioritaskan penggunaan SiLPA untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat wajib dan mengikat. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, pemerintah dapat mengarahkan anggaran untuk mendukung program prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penggunaan SiLPA, DPRD meminta Pemkab Mojokerto mengevaluasi penurunan pendapatan yang mencapai lebih dari Rp220 miliar. Evaluasi perlu mencakup seluruh sumber penerimaan daerah, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
DPRD juga mendorong Pemkab Mojokerto mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer. Pemerintah daerah perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan secara mandiri.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, digitalisasi layanan perpajakan, pemutakhiran data wajib pajak, penagihan piutang, serta pemetaan potensi PAD. Pemkab Mojokerto juga didorong mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum produktif agar mampu memberikan tambahan pendapatan.
Dalam pembahasan anggaran, DPRD turut mengingatkan pemerintah agar tidak memaknai efisiensi sebatas pemangkasan pagu anggaran. Setiap pengurangan maupun pergeseran anggaran harus memperhitungkan dampaknya terhadap volume pekerjaan, target keluaran (output), hasil (outcome), dan kualitas pelayanan publik.
DPRD meminta program prioritas daerah tetap memperoleh dukungan anggaran yang memadai. Pemkab Mojokerto perlu mengarahkan APBD Perubahan 2026 pada program yang memberikan manfaat langsung sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Legislatif juga mendorong pemerintah memperbesar porsi belanja pada sektor-sektor produktif. Infrastruktur, pertanian, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, serta investasi dinilai memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian Kabupaten Mojokerto.
Di sektor pelayanan dasar, DPRD meminta anggaran untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penciptaan lapangan kerja turut diperkuat. Penguatan sektor tersebut diharapkan mendukung upaya menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
DPRD menilai penyusunan APBD Perubahan 2026 harus tetap mengacu pada visi dan misi kepala daerah serta selaras dengan program prioritas pemerintah pusat. Kebijakan anggaran tersebut juga harus menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto 2025–2029.
Dengan perubahan kondisi fiskal yang cukup besar, DPRD berharap pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian pembahasan secara tepat waktu akan memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran.
